skip to Main Content

Kurs Hari Ini

CURRENCYBUYSELL
USD 100/
USD 50
USD 20/10/5
USD 2/1
15.060
15
15.
10.000
15.270
EURO 100/50
EURO 20/10/5
16.20016.450
GBP 100/50/20
GBP 10/5
18.45018.700
AUD 100/50
AUD SMALL
(-200 )
10.00010.250
SGD 1000
SGD 100/50
SGD 10/5/2
11.750
11.300
11.
11.480
JPY
TRY
115
800
118.5
890
MYR 100/50
MYR 20/10/5
MYR 1/2
3.415
3.
3.000
3.455
HKD 1000/500
HKD 100/50
HKD 10/5
1.920
1.000
1.000
1.000
1.960
YUAN 100/50
YUAN 20/10/5/1
2.200
800
2.235
N.T 2.000/1.000/500
N.T 100/50
500
350
518
THB 440453
KRW 11.812.25
DONG 500k/100k
DONG SMALL
0.610
0.
0.7
SAR 500
SAR 100/50
SAR 10/5
SAR 1
4.030
4.050
4.200
4.000
4.150
4.210
4.450
4.750
Harga sewaktu - waktu dapat berubah. hubungi customer service kami.
Jam Operasional Senin - Jumat : 10.00 s/d 20.00 WIB | Sabtu - Minggu : 11.00 s/d 19.00 WIB

Update Per Tanggal 25 March 2023 Pukul 11:40:11 WIB

*Refresh halaman ini untuk mengetahui harga terbaru

Kami Menerima Penukaran Valuta AsingTransaksi Valuta AsingPembayaran TransaksiPenukaran Valas, dll

PT Indorate Prima Javalas adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Penukaran Valuta Asing Bukan Bank atau yang biasa disebut MONEY CHANGER atau KUPVA BERIZIN.

Layanan Kami

Penukaran Valuta atau Mata Uang Asing

Transaksi Valuta atau Mata Uang Asing Untuk Perusahaan dan Individual

Pembayaran Transaksi Via CASH/TUNAI

Memberikan Kemudahan Transaksi Dengan Layanan Antar – Jemput Transaksi Valas Anda

Penukaran Valas Untuk Pecahan tertentu

Berbagai Macam Valuta Asing / Mata Uang Asing seperti : USD Dollar Amerika, SGD Dollar Singapore, AUD Australian Dollar, HKD Hongkong Dollar, NTD Tawain Dollar, RMB China Yuan, VND Vietnam DONG, JPY Yen Jepang, KRW Won Korea, EROPA Euro, GBP Poundsterling Inggris, MYR Ringgit Malaysia dan beberapa negara lainnya.

Kenapa Kami?

Kami menggunakan teknologi unggulan untuk mendapatkan harga kurs terbaik bagi Anda. Untuk mempermudah Anda menghubungi kami, kami juga memiliki halaman Facebook dan Instagram serta layanan pertanyaan melalui email.

Authorized Money Changer

( IZIN BI No.19/59 KEP.GBI/DKSP/2017 )

Back To Top